Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Rta Mahfud Anshori 1.MULIYONO
2.GINA ANSARI
3.WIJI NORWATI
4.SUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahfud Anshori
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULIYONO
2GINA ANSARI
3WIJI NORWATI
4SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan MULIYONO Selaku TERGUGAT I, GINA ANSARI Selaku TERGUGAT II, WIJI NORWATI  Selaku TERGUGAT III, SUMIATI Selaku TERGUGAT IV, Telah Melakukan Wanprestasi Terhadap MAHFUD ANSHORI selaku PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Bahwa Kepemilikan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomer 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2 adalah Benar Milik PENGGUGAT.
  4. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas  Sertipikat Hak Milik Nomer 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2 pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin.
  5. Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk mengirimkan Salinan Putusan pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapin, apabila ingin Melakukan Perbuatan Hukum Atau Peralihan Pada Sertipikat Hak Milik Nomor 334/Hatungun dengan Nomer Identifikasi Bidang Tanah : 17.03.11.03.00445 dan surat Ukur Nomer : 334/1978 seluas 5.760 M2
  6. Membebankan biaya perkara Penggugat yang timbul dalam perkara Gugatan ini kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak