Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.KHAIRUL
2.PAUJIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHAIRUL
2PAUJIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.516.076,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.516.076,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.810.691,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 4.705.385,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM NO.387 an AMINAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak