Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Rta Saipul Aspan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saipul Aspan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-22122020-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas nama MUHAMMAD RISKI lahir di Tapin, 12 Oktober 2020 anak kesatu laki - laki dari Ayah SAIPUL ASPAN dan Ibu NURHAYATImenjadi menjadi MUHAMMAD RIZIQ lahir di Tapin 12 Oktober 2020 anak kesatu laki - laki dari Ayah SAIPUL ASPAN dan Ibu NURHAYATI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara pemohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak