Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.Agil Ratna Dila
Andi Arya Ari Anggara Bin Sumardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-820/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Arya Ari Anggara Bin Sumardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa ANDI ARYA ARI ANGGARA Bin SUMARDI Bersama dengan saudara DUL (DPO) pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 di Desa Kambang Habang RT.011/RW.003 Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin tepatnya di pondok samping Rumah telah terjadi pencurian kendaraan Sepeda Motor Shogun RR Warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DA 3713 QA, Nomor Rangka MH8BF45DA8J171522 dan Nomor Mesin F496-ID-211995, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus 2023 terdakwa ANDI ARYA ARI ANGGARA Bin SUMARDI sedang santai bersama dengan sdr. DUL (DPO), kemudian terdakwa bercerita tentang masalalu terdakwa yang pernah melakukan penggelapan sepeda motor, mendengar hal tersebut sdr. DUL (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa setuju. Lalu terdakwa dan sdr. DUL (DPO) pergi menuju Desa Kambang Habang RT.011/RW.003 Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin tepatnya di pondok samping Rumah saksi korban Sdr. PRAMUJI, yang mana sebelumnya sudah sering terdakwa pantau. Sesampainya di lokasi tersebut, tedakwa dan sdr. DUL (DPO) mendapati sepeda motor Shogun RR Warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DA 3713 QA milik saksi korban sdr. PRAMUJI yang terparkir di pondok samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang pada motor. Melihat hal itu, terdakwa bersama sdr. DUL (DPO) memantau situasi sekitar, saat dirasa sudah aman terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong motor tersebut sampai ke jalan, sedangkan sdr. DUL (DPO) bertugas memantau situasi sekitar, setelah sampai di jalan sepeda motor tersebut terdakwa nyalakan dan terdakwa kendarai.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor Shogun RR Warna Silver hitam dengan Nomor Polisi DA 3713 QA tanpa seizin pemilik motor yaitu saksi korban sdr. PRAMUJI, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke Balipat Binuang untuk melepas Plat Nomor Polisi dan merubah warna sepeda motor dengan warna merah hitam untuk menghilangkan jejak. Yang kemudian sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan di hutan daerah Kampung Kampil untuk menghindari pencarian sementara waktu hingga situasi aman dan sepeda motor tersebut nantinya akan terdakwa dan sdr. DUL (DPO) jual untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan sdr. DUL (DPO) tanpa seizin dari saksi PRAMUJI, saksi PRAMUJI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya