Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Rta Bank BRI kanca Rantau 1.SUNARNO
2.IRMA WATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI kanca Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARNO
2IRMA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.936.862,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 61.936.862,- ( ENAM PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.285.948,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 3.650.914,- ( TIGA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak