Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.116.236,- ( SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA SERATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS TIGA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.500.000,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 27.616.236,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 594/23/RKN/XII/2012 atas nama MARYA ULFAH, Sporadik No 594/24/RKN/XII/2012 atas nama FEBU HENDRATNA PUTRI dan Sporadik No 593.11/7/BTH/VI/2019 atas nama MARYA ULFAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|