Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus/2024/PN Rta | 2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H. 3.Thesa Tamara Sanyoto, S.H. |
1.Rivan Widya Nanda Bin Akhmad 2.Muhammad Hadi Saputra Bin Surya Darma |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2024/PN Rta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-590/O.3.17/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU ----------Bahwa ia Terdakwa I RIVAN WIDYA NANDA Bin AKHMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD HADI SAPUTRA Bin SURYA DARMA pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Komp Haur Kuning Blok J Rt.010 Rw.004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
12/10846.00/Februari 2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,14 (nol koma empat belas) gram/netto.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAUKEDUA, ----------Bahwa ia Terdakwa I RIVAN WIDYA NANDA Bin AKHMAD dan Terdakwa II MUHAMMAD HADI SAPUTRA Bin SURYA DARMA pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Komp Haur Kuning Blok J Rt.010 Rw.004 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- -----------------------------------------------------------------------------------
I hisap bergantian dengan Terdakwa II. Lalu Saksi Teguh Permana Bin Maslansyah dan Saksi M. Deny Aditya langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis yang ditemukan di atas meja serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna hitam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
12/10846.00/Februari 2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories sehingga sisa 0,14 (nol koma empat belas) gram/netto.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |