Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Rta PT. BPR Tapin Sejahtera 1.Norjani, S. Pd. I.
2.Gusliani, S.Pd.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Tapin Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Norjani, S. Pd. I.
2Gusliani, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.250.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas kreditnya seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.250.000,- (DELAPAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kreditnya (Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

4. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak