Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seleuruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah Akta Kelahiran anak Laki-Laki pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No : 6305-LU-29072015-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Sipil Kab. Tapin atas Nama MUHAMMAD ALDI FITRIANSYAH lahir di Tambarangan, 17 Juli 2015 anak pertama dari Ayah SUPYANTO dan Ibu EVI MARIANI menjadi MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH lahir di Tambarangan, 17 Juli 2015 anak pertama laki-laki dari SUPYANTO dan Ibu EVI MARIANI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah bekekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak terebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon
|