Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Rta Irna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan/ memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah Akta Kelahiran anak Perempuan Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak No. 6305-LT-06112018-0015 tertanggal 06 November 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Sipil Kab. Tapin atas nama SITA lahir di Pandahan, 01 Februari 2007 anak ketiga Perempuan dari Ayah ARPAN dan Ibu IRNA menjadi SITA AULIA lahir di Pandahan, 01 Februari 2007 anak ketiga Perempuan dari Ayah ARPAN dan Ibu IRNA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon tersebut dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak