Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 201.392.383,- ( DUA RATUS SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.873.836,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 11.518.547,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 62/RKW
|