Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Rta Norman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Norman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk bisa membuat Akta Kematian An. AMPAK, orang tua (ayah) dari pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar diterbitkan akta kematian yang dilakukan oleh pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak