Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ariyanto Wibowo, S.H.
2.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Rakhfin Gyandi Arif Bin Zainal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanto Wibowo, S.H.
2Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rakhfin Gyandi Arif Bin Zainal Abidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HRakhfin Gyandi Arif Bin Zainal Abidin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Darussalam RT/RW. 010/003, Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya didepan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa dihubungi saudara ZAINAL ABIDIN Bin HUSIN meminta tolong untuk di carikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. AMAT HABIB (Dalam Pencarian Orang) untuk memesan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dengan harga Rp.5.700.000,-(lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa Kembali mengubungi saksi ZAINAL ABIDIN untuk untuk mengirimkan uang pembelian sebesar Rp. 5.700.000,-  (lima juta tujuh ratus rupiah) dan uang transportrasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total Rp. 5.900.000.- (lima juta Sembilan ratus rupiah) yang dikirimkan via transfer Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) langsung ke sdr. AMAT HABIB dan Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) di transfer ke terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 wita terdakwa berangkat menuju Kabupaten Banjar untuk mengambil Narkotika jenis ekstasi tersebut.Kemudian terdakwa menunggu sdr AMAT HABIB datang mengantarkan pesanan Narkotika jenis Ekstasi dan sekira pukul 20.00 wita sdr AMAT HABIB mengubungi terdakwa via telephone menginformasikan bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut ada 11 (sebelas) butir dan untuk 1 (butir) nya bisa dibayarkan keesokan hari dan setibanya sdr AMAT HABIB langsung menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa transfer ke rekening sdr AMAT HABIB setelah itu terdakwa langsung Kembali pulang ke Rantau.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Ketika terdakwa sedang berada di depan rumah terdakwa di Jalan Darussalam RT/RW. 010/003, Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M DENNY ADITYA Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan ditemukan 11 (Sebelas) butir Narkotika jenis ekstasi yang terdakwa letakan di depan rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi AMRULLAH.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 11 (sebelas) butir narkotika jenis Ekstasi berat bersih 4,4 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 11 (sebelas) butir narkotika jenis Ekstasi tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari saudara ZAINAL ABIDIN yang dibeli dari sdr. AMAT HABIBKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 116.10846.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 4,4 (empat koma empat) gram. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga ekstasi dengan berat bersih 4 (empat) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0158 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.MM., telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus dengan hasil pemeriksaan positif N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa terdakwa RAKHFIN GYANDI ARIF Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Darussalam RT/RW. 010/003, Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wita, Ketika terdakwa sedang berada di depan rumah terdakwa di Jalan Darussalam RT/RW. 010/003, Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M DENNY ADITYA Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan ditemukan 11 (Sebelas) butir Narkotika jenis ekstasi yang terdakwa letakan di depan rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi AMRULLAH.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 11 (sebelas) butir narkotika jenis Ekstasi berat bersih 4,4 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 11 (sebelas) butir narkotika jenis Ekstasi tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari saudara ZAINAL ABIDINKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 116.10846.00/Desember/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 4,4 (empat koma empat) gram. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga ekstasi dengan berat bersih 4 (empat) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0158 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.MM., telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus dengan hasil pemeriksaan positif N,alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA), terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya