Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Rta 1.Novia Kartika Utamie,S.H
2.Erdito Wirajati, S.H.
M.Ricky Harya Saputera Bin Rajab Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.Ricky Harya Saputera Bin Rajab Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. RICKY HARYA SAPUTERA Bin RAJAB (Alm) hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani RT. 011 RW. 004, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin tepatnya di Workshop Tronton Arif atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang lain masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau mengambil barang sesuatu yaitu 3 (tiga) unit besi klam per tronton, 2 (dua) unit besi kuburan per tronton dan 2 (dua) unit besi join belakang tronton, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik korban RASIF FITRIANSYAH bin H. SUBAKIR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa dalam perjalan dari rumah terdakwa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau Kandangan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi: DA 2202 DX warna hitam dengan nomor rangka: MH1JM9124NK455596 dan no mesin: JM91E2453983 a.n MUHAMMAD ANDIKA yang merupakan sepeda motor milik terdakwa. Kemudian sesampainya di Kabupaten Tapin terdakwa berhenti di Jl. A. Yani RT. 011 RW. 004, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin tepatnya di Workshop Tronton Arif. Terdakwa melihat ada tumpukan besi-besi yang tergeletak di sekitar velg bekas tronton. Lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi : DA 2202 DX warna hitam dengan nomor rangka : MH1JM9124NK455596 dan no mesin : JM91E2453983 a.n MUHAMMAD ANDIKA yang terdakwa gunakan di bagian depan lokasi Workshop. Setelah itu terdakwa berjalan menuju ke dalam Workshop Arif dan melewati batas depan Workshop untuk melihat dan menghampiri besi – besi tronton yang terdapat di dalam kawasan Workshop pada bagian kanan tengah di dalam Workshop tepatnya disekitar tumpukan velg bekas tronton. Karena merasa aman kemudian terdakwa mengambil besi – besi tersebut dengan cara terdakwa berjalan menuju ke tempat besi – besi tersebut kemudian terdakwa mengangkat besi – besi yang berada di sekitar tumpukan velg bekas tronton dan mengangkat untuk menaruh menuju ke motor terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa tanpa alat bantu apapun. Setelah itu terdakwa meletakkan besi – besi tersebut ke bagian lantai pijakan pada sepeda motor milik terdakwa dan meletakkan sebagian besi – besi tersebut di dalam tas ransel milik terdakwa;
  • Bahwa setelah mengambil besi – besi dan meletakkan ke lantai pijakan sepeda motor milik terdakwa dan juga tas ransel milik terdakwa kemudian terdakwa kembali ke tempat besi – besi tersebut berasal dengan berjalan kaki untuk mengambil besi – besi kembali. Akan tetapi datang saksi korban RASIF FITRIANSYAH Bin H. SUBAKIR dari rumah saksi korban yang berada tidak jauh dari Workshop Arif dan melihat motor milik terdakwa terparkir di depan Workshop Arif. Lalu saksi korban melihat terdakwa sedang mengambil besi – besi di sekitaran velg bekas tronton. Kemudian saksi korban meneriaki terdakwa sehingga terdakwa merasa panik dan mencoba melarikan diri ke arah belakang workshop namun tidak bisa karena workshop dibatasi oleh pagar di bagian kanan, kiri serta belakang sehingga saksi M. TIO dan juga saksi SAHABUDDIN yang merupakan mekanik tronton di Workhsop Arif dan tinggal di mess pada bagian dalam Workshop Arif terbangun dari kamar dan langsung mengejar serta menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tapin Selatan oleh para saksi;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban untuk mengambil besi – besi milik saksi korban;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa M. RICKY HARYA SAPUTERA Bin RAJAB (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya