Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) pada hari jum’at, tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di jalan Brigjen H. Hasan Basri Km.6 Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di halaman langar atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi Sdr. Ramadiansyah (dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya sudah di tangkap dalam kasus narkotika, diminta oleh satresnarkoba untuk melakukan pemancingan dengan menghubungi terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) melalui pesan whatsapp ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong dengan berat sekitar 5 gram dengan harga Rp. 5.500.000,- untuk diantar ke Rantau, kemudian terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) meminta saksi sdr. Ramadiansyah untuk melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke akun Gopay terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm). Setelah uang tersebut ditransfer oleh saksi sdr. Ramadiansyah ke akun Gopay milik terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) dan terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) meminta saksi sdr. Ramadiansyah untuk menunggu. Sekira pukul 00.30 WITA hari jum’at tanggal 17 Mei 2024 terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) tiba di Rantau dan memeberitahu saksi sdr. Ramadiansyah untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di depan langgar di daerah Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin. Lalu saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) yang disaksikan oleh saksi RAHMAT HIDAYAT Bin YUSUF dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,09 gram di dalam bungkus rokok Thanos yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa, 1 (satu ) buah Hndphone merk Samsung warna merah serta 1 (satu) unit motor merk Mio Soul warna merah dengan No.Pol. KT 2558 ZM yang merupakan sarana yang digunakan oleh terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Taping una proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 031/10846.00/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 5.09 (lima koma nol Sembilan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01(no koma nol satu) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5,08 (lima koma nol delapan) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/4479/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03922/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
- Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) pada hari jum’at, tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di jalan Brigjen H. Hasan Basri Km.6 Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di halaman langar atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA (anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari Sdr. Ramadiansyah bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan langgar di daerah Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, lalu menindaklanjuti informasi tersebut saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA (anggota kepolisian) mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) yang disaksikan oleh saksi RAHMAT HIDAYAT Bin YUSUF dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,09 gram di dalam bungkus rokok Thanos yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri milik terdakwa, 1 (satu ) buah Hndphone merk Samsung warna merah serta 1 (satu) unit motor merk Mio Soul warna merah dengan No.Pol. KT 2558 ZM yang merupakan sarana yang digunakan oleh terdakwa ABDULLAH Bin ABDUL SAMAD (Alm) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Taping una proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 031/10846.00/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 5.09 (lima koma nol Sembilan) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01(no koma nol satu) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 5,08 (lima koma nol delapan) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/4479/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03922/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
- Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------- |