Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Rta 1.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2.Agil Ratna Dila
Didi Setiawan Bin Slamet Widodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/O.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didi Setiawan Bin Slamet Widodo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIDI SETIAWAN Bin SLAMET WIDODO pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tatakan RT 007 RW 003, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin, tepatnya di teras mess Saksi NURYAKIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa menuju ke mess Saksi NURYAKIN yang berjarak 1 (satu) kilometer. Kemudian Terdakwa memantau situasi sekitar dan menuju kearah 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF 150 dengan nomor polisi KH 4889 KJ dengan nomor rangka : MH1KD1119Jk019513, nomor mesin : KD11E1018502, berwarna merah putih tanpa spion dan nomor polisi tidak terpasang di sepeda motor, yang dalam keadaan terparkir di teras mess Saksi NURYAKIN dan dalam keadaan tidak di kunci stang. Terdakwa telah membawa 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 mm yang salah satu ujungnya telah dimodifikasi runcing dan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm yang salah satu ujungnya berbentuk cincin dari rumah Terdakwa. Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor dengan cara memasukkan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 mm yang salah satu ujungnya telah dimodifikasi runcing ke stop kontak sepeda motor milik Saksi NURYAKIN, kemudian Terdakwa memutar kunci pas ukuran 12 mm tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm yang salah satu ujungnya berbentuk cincin sampai dengan posisi indikator sepeda motor menyala sehingga ketika sepeda motor tersebut dinyalakan akan menghidupakan mesin sepeda motor milik Saksi NURYAKIN. Setelah berhasil merusak kunci kontak, Terdakwa mendorong sepeda motor dari teras mess Saksi NURYAKIN menuju kebun karet di depan mess yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter. Kemudian Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor dan membawa sepeda motor milik Saksi NURYAKIN menuju Desa Timbaan, Kec. Tapin Selatan, Kab. Tapin tepatnya ke rumah Sdr. JARKASI Als UJANG (DPO) yang disimpan di belakang rumah Sdr. JARKASI Als UJANG (DPO);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor trail merk Honda CRF 150 dengan nomor polisi KH 4889 KJ dengan nomor rangka : MH1KD1119Jk019513, nomor mesin : KD11E1018502, berwarna merah putih tanpa spion milik Saksi NURYAKIN adalah akan dijual dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki atau mendapatkan izin dari Saksi NURYAKIN terhadap 1 (satu) unit sepeda motor trail merk Honda CRF 150 dengan nomor polisi KH 4889 KJ dengan nomor rangka : MH1KD1119Jk019513, nomor mesin : KD11E1018502, berwarna merah putih tanpa spion yang telah diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi NURYAKIN adalah sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya