Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pernyataan Pengembalian Uang Sewa Menyewa Toko Nomor 12 tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua ribu dua puluh) dibuat dihadapan Nur Kamila Ramadhaniati, SH, MKN, Notaris di Kabupaten Tapin, sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 268.125.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau sampai memiliki putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, verzet, banding, atau Kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|