Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.316.817,- ( SERATUS SEBELAS JUTA TIGA RATUS ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokokĀ sebesarĀ Rp. 95.236.716,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) ditambah bunga sebesar 16.080.101,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN PULUH RIBU SERATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593/013/SPPF-BT/BTG/VI/2020 atas nama MIRNA dan BPKB MOBIL Nomor : M 04321671 M AN H RIDUAN SYAHRANI MERK MITSUBISHI COLT T120SS1.5PU FD-R(4X2) M/T TAHUN 2016 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|