Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Rta BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin PT. Imari Nourriture Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Imari Nourriture Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.588.742,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menjatuhkan kepada tergugat sanksi administratif sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 93.588.742.56 (Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Enam Sen), yang terdiri dari: a. Tagihan iuran  : Rp. 83,208,550  b. Denda : Rp. 10,380,192.56 Total tagihan + denda : Rp. 93.588.742.56.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 1,000,000,(satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini di putus oleh Pengadilan Negeri Rantau;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak