Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat Sebesar Rp.17.808.658,- (Tujuh belas juta delapan ratus delapan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 12.998.465,- (Dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus enam puluh lima) ditambah bunga sebesar Rp. 4.810.193,- (Empat juta delapan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh tiga) ditambah pinalty sebesar Rp. – Selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjmanannya/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melauli perantara Kantor Peelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SPFBT NOMOR 594/04/SSH/Pem/05 ATAS NAMA HAMRANI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya :
|