Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Rta HAIDA YUSEPA 1.MARDIANA
2.KANIA SALSABILA PRAMAIASYA Binti (Alm) DIDI RAHMAD
3.M. RENALDY ARSYAD BIN (Alm) DIDI RAHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAIDA YUSEPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. JUNAIDI, SH, MH, CLA, CIL.HAIDA YUSEPA
Tergugat
NoNama
1MARDIANA
2KANIA SALSABILA PRAMAIASYA Binti (Alm) DIDI RAHMAD
3M. RENALDY ARSYAD BIN (Alm) DIDI RAHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMAD JOHAN, S.H.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPIN
3KANTOR PUSAT BANK RAKYAT INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BANK RAKYAT INDONESIA BANJARMASIN, CQ. KANTOR CABANG BANK RAKYAT INDONESIA BANJARMASIN SAMUDRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 140/2016 tanggal 22 Juni 2016 yang dibuat MUHAMMAD JOHAN, S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tapin dan ditandatangani oleh HAIDA YUSEPA (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) dan DIDI RAHMAD dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 597 Kelurahan Kupang (disertipikat ditulis Desa/ Kab. Kupang) tanggal 09 Juni 2016 dengan Surat Ukur Tgl. 22 April 2016 No. 186 / Kupang / 2016 Luas 117 M2 semula atas nama Penggugat (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) terakhir atas nama DIDI RAHMAD kepada Penggugat atas nama HAIDA YUSEPA atau HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASER (sesuai dengan nama yang tertulis pada pemilik Sertipikat pertama);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian Materiil dan Kerugian Immateril, yaitu Kerugian Materiil Bahwa oleh karena suami Tergugat I atau orang tua Tergugat II dan Tergugat III atau Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 597 Kelurahan Kupang (disertipikat ditulis Desa/ Kab. Kupang) tanggal 09 Juni 2016 dengan Surat Ukur Tgl. 22 April 2016 No. 186 / Kupang / 2016 Luas 117 M2 semula atas nama Penggugat (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) terakhir atas nama DIDI RAHMAD maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); Kerugian Immateriil Bahwa atas perbuatan suami Tergugat I atau orang tua Tergugat II dan Tergugat III atau Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang tidak menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 597 Kelurahan Kupang (disertipikat ditulis Desa/ Kab. Kupang)  tanggal 09 Juni 2016 dengan Surat Ukur Tgl. 22 April 2016 No. 186 / Kupang / 2016 Luas 117 M2 semula atas nama Penggugat (dalam Sertipikat ditulis HAIDA YUSEPA BINTI GAZALI BASERI) terakhir atas nama DIDI RAHMAD menyebabkan Penggugat merasa malu dan mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak dapat dinilai dengan apapun, tapi jika ditaksir dengan uang maka kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan  atas benda berupa 1 (satu) bidang tanah dan bagunan diatasnya yang terletak di Jalan Guntung Pinang Rt. 24 Rw. 002, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. ATAU “serta harta-harta Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lainnya yang timbul kemudian setelah putusan perkara a qou”;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar bunga 6% dari kerugian Penggugat sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sampai gugatan ini mempunyai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdjse) dan kerugian dibayar lunas;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai melaksanakan isi Putusan ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan (eksekusi) yang akan dijalankan oleh kepaniteraan atau juru sita pada Pengadilan Nergeri Rantau
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU ; Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak