Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Agil Ratna Dila
Ahmad Rizki Bin Tumirin Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/O.3.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Rizki Bin Tumirin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.Ahmad Rizki Bin Tumirin
2Heny Maria Olfah, S.H.Ahmad Rizki Bin Tumirin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa AHMAD RIZKI Bin TUMIRIN pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tepatnya di depan bedakan atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa AHMAD RIZKI Bin TUMIRIN akan pulang dari tempat kerja, kemudian bertemu dengan (DPO) Zainal di jalan houling, kemudian terdakwa memanggil (DPO) Zainal dan berkata “YA ADA AI”. Lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada (DPO) Zainal dan berkata “AKU NUKAR YANG 200 HAJA, MANA BARANGNYA”, kemudian (DPO) Zainal Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa AHAMD RIZKI Bin TUMIRIN, setelah itu terdakwa pergi ke Bedakan di dekat jalan houling tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA saat terdakwa masih bersantai di depan bedakan  di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tersebut lalu datang saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH  (Anggota Kepolisian) melakukan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi BAHRANI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram di dalam kotak rokok yang dipegang di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna biru dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 036/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 0,05 (no; koma nol lima ) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01(no koma nol satu) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,04 (nol koma nol empat ) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/4490/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR  daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03925/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AHMAD RIZKI Bin TUMIRIN pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tepatnya di depan bedakan atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tepatnya di Bedakan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Lalu untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di tempat perkara tersebut saksi  M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melihat terdakwa di depan Bedakan kemudian M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BAHRANI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram di dalam kotak rokok yang dipegang di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna biru dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Taping una proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 036/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 0,05 (no; koma nol lima ) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01(no koma nol satu) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,04 (nol koma nol empat ) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/4490/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR  daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03925/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dan tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

ATAU

 

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa AHMAD RIZKI Bin TUMIRIN pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tepatnya di depan bedakan atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengeadili perkara aquo, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KM 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang  Kabupaten Tapin tepatnya di Bedakan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Lalu untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH (Anggota Kepolisian) melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya di tempat perkara tersebut saksi  M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH melihat terdakwa di depan Bedakan kemudian M. DENY ADITYA dan Saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi BAHRANI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram di dalam kotak rokok yang dipegang di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna biru dan uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu yaitu untuk terdakwa gunakan secara pribadi di mana terdakwa sudah 8 (delapan) bulan lamanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di tempat kerja terdakwa. Sebagaimana Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul pada Instalasi Patologi Klinik Nomor: 12544/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani Pranata Laboratorium Kesehatan Fathiatus S. Hasby, A.Md. AK sebagai Pemeriksa dan dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik , dengan hasil pemeriksaan tes skrining (Screening test)       Narkoba:

Nama                                 : Ahmad Rizki Bin Tumirin

J enis Kelamin                     : Laki-laki

Tempat, Tgl Lahir               : Banjar, 23 September 1998

Alamat                               : UPT Batu Tulis RT.004 RW.001 Desa Kahelaan, Kecamatan

                                                            Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

 

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket.

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Non Reaktif

-

2

Methamphetamine (MET)

Urine

Reaktif

-

3

THC

Urine

Non Reaktif

-

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

-

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Non Reaktif

-

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 036/10846.00/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ADY CANDRA selaku Pengelola Unit Penggadaian (persero) Rantau dan selaku penimbang, dengan hasil penimbangan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu memiliki berat bersih 0,05 (no; koma nol lima ) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01(no koma nol satu) gram guna kepentingan Laboratoris, sehingga sisa narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,04 (nol koma nol empat ) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur sesuai dengan Surat hasil pemeriksaan barang bukti narkotika Nomor: R/4490/V/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR  daerah Jawa Timur Nevi Fitriyah Sutamto,S.T. dengan Berita Acara No. LAB:03925/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani KABIDLABFOR POLDA JATIM Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal positif mengandung METAFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.
  • Dalam hal terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya