Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Rta Nor Hikmah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nor Hikmah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran Pemohonan tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 389/Ist/VII/1999 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 31 juli 1999 atas nama NOR HIKMAH anak ke dua perempuan dari seorang Ayah dan Ibu yang  bernama HASAN dan RINI, menjadi HAJAH NOOR HIKMAH, lahir di Tapin, 08 juni 1989 anak ke dua dari seorang Ayah dan Ibu yang bernama HASAN dan RINI.
  3. Memrintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin,agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam regester yang berlaku untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak