Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ariyanto Wibowo, S.H.
Muhammad Yasir Adha Bin M.Aini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-787/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ariyanto Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Yasir Adha Bin M.Aini[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HMuhammad Yasir Adha Bin M.Aini
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR ADHA Bin M. AINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah saksi FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN (penuntutan diajukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wita terdakwa mendatangi rumah saksi FAJERI yang berada di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah pesan kepada sdr. HAFIZ (Dalam Pencarian Orang) dan menyuruh mengambil sabu tersebut ke rumah saksi FAJERI. Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, saksi FAJERI mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi bersama nerkotika jenis sabu di rumahnya. kemudian, Ketika terdakwa dan saksi FAJERI sedang santai dirumah saksi FAJERI sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa dan saksi FAJERI didatangi oleh saksi MUHAMMAD DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi FAJERI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi HADI SULISTYO.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terjadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih yang diakui milih terdakwa. kemudian ditemukan 2 (dua) batang pipet kaca dan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, yang di akui milik saksi FAJERI yang di temukan di lantai kamar pada saat terdakwa dan saksi FAJERI ditangkapKemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 16/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0194 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

     

ATAU

KEDUA,

------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIR ADHA Bin M. AINI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.00Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Transad blok N No. 15 Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di dalam rumah saksi FAJERI NORRAHMAN ASADIKI Bin (Alm) SUKARMIN (penuntutan diajukan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Ketika terdakwa dan saksi FAJERI (Penuntutan dilakukan secara terpisah)sedang santai dirumah saksi FAJERI sambil mengkomsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket. Bahwa cara terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJERI memakai narkotika jenis sabu tersebut yang mana awalnya saksi FAJERI masukkan sebagian narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca menggunakan serok dari sedotan plastic, kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dipasang ke alat hisap (bong) selanjutnya pipet kaca tersebut dibakar dengan api kecil sehingga narkotika jenis sabu mencair dan mengeluarkan asap di dalam bong kemudian dihisap menggunakan sedotan plastic seperti menghisap rokok, apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis di pipet kaca selanjutnya terdakwa isi lagi seperti semula dan hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJERI lakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa dan saksi FAJERI. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 16/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Sabu memiliki berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram/brutto atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram/netto. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0194 tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 5234/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ESTIANI WIDIASTUTI, SpPK. selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik  dan AKHMAD DAIROBI,A.Md.AK selaku Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tapin Datu Sanggul Rantau, menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan test skrining (screening test) narkoba terhadap sample urine atas nama MUHAMMAD YASIR ADHA Bin M. AINIdidapat hasil pemeriksaan positif (+) mengandung METHAMPHETAMIN (MET).
  • Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya