Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.078.452,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 42.000.000,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA ) ditambah bunga sebesar 6.078.452,- ( ENAM JUTA TUJUH PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKHT No 06/SKHT/KDS-RM/SP/VI/2005 atas nama IYAN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|