Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Rta BRI RANTAU 1.MARIATUL
2.MULYAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI RANTAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIATUL
2MULYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.738.355,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 18.738.355,- ( DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 12.811.026,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEBELAS RIBU DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 5.927.329,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SPPFBT NOMOR B.107/4560/2016 NO.PANGKAL 1941 AN. MARIATUL Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasny
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak