Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus/2024/PN Rta | 1.Nadia Ayu Wulandari, SH 2.Erdito Wirajati, S.H. |
Imam Muhid Bin Hamlan Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2024/PN Rta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1028/O.3.17/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa ia, terdakwa IMAM MUHID BIN (ALM) HAMLAN pada hari Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan warung di Desa Pulau Pinang kec. Binuang Kabupaten Tapin Lebih tepatnya Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
sebelah kiri diri terdakwa kemudian terdakwa dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Binuang guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |