Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Rta PT Bhumi Rantau Energi 1.H.M.Asera
2.M.Aini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bhumi Rantau Energi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Fernadi Syuhadi Putra,.SH,.MHPT Bhumi Rantau Energi
Tergugat
NoNama
1H.M.Asera
2M.Aini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adi SurahmanKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnys;
  3. Menyatakan sah secara hukum Kwitansi jual beli tanah  Tanggal 07 September 2019, Berita Acara Pengukuran Lahan Nomor: 001/BRE-Leg.Site/BAPL/IX/2019 tanggal 7 September 2019, Surat Kesepakatan Harga Pembayaran atas Lahan di wilayah IUP PT. Bhumi Rantau Energi tanggal 7 September 2019, Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 7 September 2019, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 7 September 2019, dan Surat Perjanjian Jual Beli dan Pemberian Kuasa antara Penggugat dengan Tergugat II tanggal 7 September 2019 atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M(Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi),  yang di terbitkan pada Tanggal 01 Maret 1982 atas nama H.M Asera adalah sebagai alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum meskipun jual beli dilakukan di bawah tangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata  tentang syarat sahnya perjanjian;
  4. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 5.625 M(Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982 atas nama H. M Asera pada Tanggal 24 Mei  1984 yang terletak di Jalan Kemiawa RT. 002 RW. 001 Desa Bitahan Baru Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong, Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ke Miawa, Sebelah Timur berbatasan dengan Noor AliAdalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat 
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M(Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982, yang semula atas nama H.M Asera menjadi PT. Bhumi Rantau Energi;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor: 213 dan Gambar Situasi Nomor: 63/1982, dengan luas 5.625 M(Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang di terbitkan oleh Turut Tergugat pada Tanggal 01 Maret 1982, yang semula atas nama H.M Asera menjadi PT. Bhumi Rantau Energi;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak