Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Nadia Ayu Wulandari, SH
Muhammad Aziswan Bin M. Arsyad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1339/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Nadia Ayu Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Aziswan Bin M. Arsyad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD ASIZWAN Bin M. ARSYAD pada Hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebih 5 (lima) gram.”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD ASIZWAN Bin M. ARSYAD pada Hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa pada hari Hari Jum’at tanggal 21 Juni sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan telah dilakukan penangkapan Terdakwa atas nama MUHAMMAD ASIZWAN Bin M. ARSYAD dengan beberapa barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,45 gram yang ditemukan di dalam bungkus kemasan sachet yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan, 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,27 gram, ditemukan di dalam wadah plastik warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna putih, serta 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna hitam;
  • Bermula pada Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 Skj. 20.00 WITA sdr. DONI menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp “AMBILKAN INEX” lalu Terdakwa menjawab “IYA”, kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp “DARI MANA” lalu Terdakwa menjawab “ULUN DARI TELUK TIRAM” kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal menjawab “DATANGI KE KELAYAN UJUNG DU MUKA TOKO LAH” lalu Terdakwa menjawab “IYA” kemudian seseorang tersebut mengirimkan foto kotak rokok Gudang garam kepada Terdakwa yang sudah diletakkan di pinggir jalan di depan toko tutup, kemudian Terdakwa datang ke tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis inex tersebut, setelah itu Terdakwa memberi tahu sdr. DONI bahwa barang sudah diambil Terdakwa, kemudian sdr. DONI menjawab “ITU GASAN ICAK SIMPAN AJA DULU KENA NGANTAR NYA BEIMBAI SABU TAPI SABU NYA BELUM TURUN” , lalu terdakwa menjawab “IYA”;
  • Bahwa setelah sampai rumah, Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis inex tersebut di dalam wadah plastik kecil kemudian Terdakwa menyimpannya di rak sepatu;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 Skj. 19.05 WITA, seseorang yang tidak dikenal Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan nomor 082357416758 “P PIAN DARI MANA” lalu Terdakwa menjawab “TELUK TIRAM”, kemudian seseorang yang tidak dikenal Terdakwa menjawab “OTW JA ARAH KELAYAN, KELAYAN B, KABARI BILA SUDAH MASUK” lalu Terdakwa menjawab bersamaan dengan Terdakwa menuju ke Kelayan B sesuai dengan lokasi yang diarahkan orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut, “SDH MASUK NI KELAYAN DI MUKA MASJID” kemudian orang yang tidak dikenal Terdakwa menjawab “ KE GG BERSAMA PIAN”, lalu orang yang menguhubungi Terdakwa tersebut mengirimkan sebuah foto bungkus kemasan sachet warna silver kemudin mengirimkan pesan ke Terdakwa “ TIHANG LISTRIK KEDUA DARI DEPAN GG ADA TULISAN PUKI DI TEMBOK, NA DI BAWAHNYA”, kemudian Terdakwa menuju tempat tersebut lalu menemukan sabu yang dibungkus kemasan sachet warna silver;
  • Bahwa bersamaan dengan ditemukannya sabu dalam kemasan sachet warna silver, Terdakwa berhubungan melalui Whatsapp dengan sdr. DONI dengan nomor 081329946090 dan nama kontak abahdafa46 yang mana sdr. DONI mengatakan “WAN NO KM SDH NAIK BILA SUDAH DAPAT AMBIL UIWAK LANGSUNG BERANGKAT LAH BIAR KD KELAMAAN SEBABNYA CASH TEMPO ANTAR WADAH ICAK”, lalu terdakwa menjawab “SIAP KA”, kemudian sdr. DONI mengirimkan pesan “BILA DIHUBUNGI MUSUH HABARI LAH”, lalu Terdakwa menjawab, “NI NUJU ARAHAN”, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah sdr. ICAK di Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin dengan menjadi penumpang mobil travel;
  • Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 Skj. 22.00 WITA di Desa Keladan Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan telah dilakukan penangkapan Terdakwa atas nama  MUHAMMAD AZISWAN Bin M. ARSYAD pada saat Terdakwa baru saja turun dari mobil Travel yang mengantarkan Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus kemasan sachet, 1 (satu) wadah kecil plastic warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih, dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam;
  • Bahwa setelah barang bukti yang ditemukan dan dilakukan penimbangan, bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga Sabu dan 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 062/10846.00/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 adalah 1 (satu) paket plastic klip berisi diduga sabu seberat 24,45 gr yang kemudian disisihkan seberat 0,01 gr untuk dilakukan pengujian dan 8 (delapan) butir jenis ekstasi sebesar 3,27 gram yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik NO. LAB: 04914/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) paket kantong  plastik berisikan kristal warna putih sebesar 0,0005 gram mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) butir tablet warna biru sebesar 0,447 gram mengandung 3Metilmetkatinona dan Ketamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 3 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya