Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
Atma Khan A.MKg Bin Helmy A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/O.3.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
2Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Atma Khan A.MKg Bin Helmy A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ATMA KHAN, AMKg Bin HELMY. A pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah yang berkedudukan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gr“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa dihubungi FADIL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa menghubungi SAHRAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan kesepakatan akan dibayar setelah sabunya di antar ke FADIL (DPO) dengan nilai narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil sebuah plastik hitam di Pal 5, Jalan A. Yani Kota Banjarmasin dimana plastik hitam tersebut berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Bahwa Terdakwa mendapat upah dari FADIL (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di transfer ke Akun DANA milik terdakwa dimana upah yang di janjikan oleh FADIL (DPO) adalah senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa ketika terdakwa berada di rumah FADIL (DPO) untuk mengantar 3 (tiga) paket yang di duga narkotika jenis sabu ke rumah FADIL (DPO) saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA sebagai petugas Kepolisian Polres Tapin yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Pin warna biru serta 1 (satu) unit telepon genggam merk SAMSUNG warna Hitam sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tapin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.018 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.015.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan Metamfetamin = Positif.

Bahwa terdakwa “menjual, menerima, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kedokteran.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa ATMA KHAN, AMKg Bin HELMY. A pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah yang berkedudukan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapin, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi M. DENY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA sebagai petugas Kepolisian Polres Tapin yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika melakukan penggeledahan dan penangkapan dari diri Terdakwa dan di dapati 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,05 (lima koma nol lima) gram yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Pin warna biru serta 1 (satu) unit telepon genggam merk SAMSUNG warna Hitam sehingga Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tapin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.018 dengan nomor kode sampel 24.109.10.16.05.015.K setelah di uji oleh Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Metode Reaksi Warna, KLT, Spektrofotom etri UV-Vis dengan Metamfetamin = Positif.

Bahwa terdakwa “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” Narkotika jenis Shabu yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kedokteran.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya