Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. . 61.029.909- ( Enam puluh satu juta dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan Rupiah, selambat-lambatnya 25 (Dua puluh lima) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda agunan SPPFBT NOMOR 590/13/SPPF/PDK-LPT/IX/2018 yang terletak di jalan bontar ds parandakan, Kalimantan Selatan an. HJ Resty Achrina tanggal 10 sept 2018 yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT NOMOR 590/13/SPPF/PDK-LPT/IX/2018 yang terletak di jalan bontar ds parandakan, Kalimantan Selatan an. HJ Resty Achrina tanggal 10 sept 2018 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|