Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha SH
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Muhammad Fahrijal Bin Sarkani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/O.3.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha SH
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Fahrijal Bin Sarkani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAHRIJAL Bin SARKANI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan juni 2024, bertempat di Jl. Irigasi Haruban, RT 004, RW 002, Desa Tungkap Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal dari laporan masyarakat dimana daerah Irigasi Haruban Desa Tungkap sering terjadi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika jenis Carnophen, saksi Muhammad Deny Aditya bersama sama dengan saksi Teguh Permana Bin Maslansyah pada Unit Resnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti terhadap laporan tersebut kemudian berhasil menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian saksi Muhammad Deny Aditya melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan narkotika jenis Carnophen sebanyaka 400 (empat ratus) butir yang terbungkus dalam plastik.
    • Bahwa para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan dan perolehan paket narkotika jenis carnophen dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis carnophen diperoleh dari seseorang yang bernama HARDI (Daftar Pencarian Orang). Dimana awalnya terdakwa menerima carnophen sebanyak 1.000 (seribu) butir yang diantar langsung oleh HARDI ke rumah terdakwa pada hari sabtu tanggal 08 juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita. Kemudian terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya. Adapun terdakwa menjual carnophen tersebut dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone maupun menggunakan aplikasi Whatsapps atau pembeli dapat dating ke rumah terdakwa. dan carnophen yang sudah laku terjual sebanyak 600 (enam) ratus butir sampai terdakwa tertangkap oleh pihak yang berwajib.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No Lab : 04916/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji dengan menggunakan alat GC MSD Agilent technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

15226/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) Positif Karisoprodol Astaminofen dan Kaffein

 

    • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0943 tanggal 26 agustus 2024yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 199,37 mg/tablet (Golongan I UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kandungan kasrisoprodol pada 400 butir sebesar 79, 7480 gram. terdakwa beserta 1 (Satu) buah plastik warna hitam dan 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi warna biru diamankan oleh unit Resnarkoba Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

A T A U

 

KEDUA :

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAHRIJAL Bin SARKANI pada waktu dan tempat sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

    • Bahwa berawal dari laporan masyarakat dimana daerah Irigasi Haruban Desa Tungkap sering terjadi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika jenis Carnophen, saksi Muhammad Deny Aditya bersama sama dengan saksi Teguh Permana Bin Maslansyah pada Unit Resnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti terhadap laporan tersebut kemudian berhasil menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian saksi Muhammad Deny Aditya melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan narkotika jenis Carnophen sebanyaka 400 (empat ratus) butir yang terbungkus dalam plastik.
    • Bahwa para saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan dan perolehan paket narkotika jenis carnophen dan terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis carnophen diperoleh dari seseorang yang bernama HARDI (Daftar Pencarian Orang). Dimana awalnya terdakwa menerima carnophen sebanyak 1.000 (seribu) butir yang diantar langsung oleh HARDI ke rumah terdakwa pada hari sabtu tanggal 08 juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita. Kemudian terdakwa menjual kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya. Adapun terdakwa menjual carnophen tersebut dengan cara pembeli menghubungi terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone maupun menggunakan aplikasi Whatsapps atau pembeli dapat dating ke rumah terdakwa. dan carnophen yang sudah laku terjual sebanyak 600 (enam) ratus butir sampai terdakwa tertangkap oleh pihak yang berwajib.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No Lab : 04916/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji dengan menggunakan alat GC MSD Agilent technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

15226/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) Positif Karisoprodol Astaminofen dan Kaffein

 

    • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0943 tanggal 26 agustus 2024yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan sisi lainnya dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Karisoprodol dengan kadar 199,37 mg/tablet (Golongan I UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kandungan kasrisoprodol pada 400 butir sebesar 79, 7480 gram. terdakwa beserta 1 (Satu) buah plastik warna hitam dan 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi warna biru diamankan oleh unit Resnarkoba Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya