Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Agil Ratna Dila
Ahmad Jaberani Bin Dabri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/O.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Jaberani Bin Dabri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HAhmad Jaberani Bin Dabri
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa AHMAD JABERANI Bin DABRI pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Desa Marampiau Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin tepatnya di warung Saksi AYU SANTIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” terhadap korban atas nama (Alm) MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) AINI yang telah meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA  terdakwa AHMAD JABERANI Bin DABRI langsung menghampiri korban sdr MUHAMMAD ARSYAD yang mana terdakwa berdiri di belakangnya kemudian terdakwa berkata “lama kah sudah di sini” setelah itu korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “lama sudah saya di sini sebentar lagi saya pulang” dan terdakwa berkata “ayo kita sama-sama pulang,kamu kaya gini ajakah terus” dan sambil mengusap muka korban sdr MUHAMMAD ARSYAD setelah itu korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “saya tidak suka di pegang kaya gini” dan terdakwa berkata “kita bertemankan” dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “aku munyak nah” (aku kesal) kemudian korban sdr MUHAMMAD ARSYAD beranjak pergi kedalam warung yang mana korban sdr MUHAMMAD ARSYAD mengambil senjata tajam jenis keris dan terdakwa ingin menghampiri korban sdr MUHAMMAD ARSYAD ke dalam warung akan tetapi terdakwa bertemu di Tengah jalan dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD langsung menusukkan senjata tajam jenis keris kearah dada sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan pada saat berdiri dan terdakwa juga berdiri berkata “kenapa sad” sambil mundur dari korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD menusukkan lagi senjata tajam jenis keris kearah dada sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa peluk korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan terdakwa gigit di bagian bahu sebelah kanan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD sambil merebut senjata tajam jenis keris yang di pegang korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan terdakwa mengambil senjata tajam jenis keris tersebut lalu terdakwa menusukkan senjata tajam jenis keris ke bagian perut 1 (satu) kali dan bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu di rebut lagi oleh korban sdr MUHAMMAD ARSYAD senjata tajam jenis keris dan menusukkan kepada terdakwa ke arah dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang mana sebelumnya terdakwa taruh di tempat tumpukan mie setelah itu terdakwa menusukkan senjata tajam jenis pisau di bagian perut sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat terdakwa mencabut atau menarik senjata tajam jenis pisau dan mengenai luka goresan perut korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD menusukkan senjata tajam jenis keris akan tetapi tidak sampai mengenai tubuh terdakwa dan terdakwa juga menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban sdr MUHAMMAD ARSYAD mengenai luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan setelah itu terdakwa menusukkan lagi ke arah gulu sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban sdr MUHAMMAD ARSYAD terkapar di teras warung tersebut dan kemudian terdakwa menusukkan lagi senjata tajam jenis pisau ke arah paha sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa di bawa ke puskesmas Baringin oleh sdr MUHAMMAD HAPI dan sdr MUHAMMAD RIJALI RAHMAN.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi atau kabar bahwa ada masyarakat yang berkelahi di Warung saksi AYU SANTIA, sdr Saksi ARIF RAHMAN Bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi tempat tersebut dan mendapati korban sdr MUHAMMAD ARSYAD tergeletak di teras warung sdr saksi AYU SANTIA dengan berlumuran darah dan kondisi korban sdr MUHAMMAD ARSYAD masih bernafas, kemudian saksi ARIF RAHMAN Bersama anggota kepolisian lainnya membawa korban ke puskesmas, namun korban sdr MUHAMMAD ARSYAD saat sampai di Puskesmas telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 372/ Pusk.Brg/TU.V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Riana Ulpah dokter pada Puskesmas Baringin, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka :
  • Luka terbuka pada bagian perut sebelah kiri dengan panjang ± 3 cm dan dalam ± 5 cm, tampak sebagian organ usus keluar dari perut;
  • Luka terbuka di perut bagian tengah dengan panjang ± 3 cm lebar ± 0,5 cm. ;
  • Luka gores di pinggang sebelah kiri dengan panjang ± 4 cm;
  • Luka terbuka terbuka di leher sebelah kiri dengan panjang ± 2 cm;
  • Luka terbuka pada tangan sebelah kanan dengan panjang ± 4 cm;
  • Luka terbuka di dada sebelah kanan dengan lebar ± 3 cm dan dalam ± 1 cm;
  • Luka terbuka pada paha sebelah kanan bagian belakang dengan panjang ± 3 cm dan dalam ± 3 cm;
  • Luka terbuka pada paha sebelah kanan bagian depan dengan panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5 cm;
  • Luka bekas gigitan pada bahu sebelah kanan.

Pada korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka dan Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat atau otopsi pada mayat.

  • Bahwa berdsarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 580/Pkm.Brg/Ket.Kem/TU.V/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Baringin dan ditandatangani oleh dr. Riana Ulpah pada tanggal 24 Mei 2024, menerangkan bahwa Telah Meninggal Dunia sdr. MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) AINI, tempat taggal lahir Sungai Rutai 01 Juli 1993, usia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki,   status pelajar/mahasiswa, alamat di Desa Sungai Rutai RT/RW.005/003 Kecamatan Candi Laras Sealatan, Kabupaten Tapin. Pasien Meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Baringin pada tanggal 24 Mei 2024 tepatnya pukul 01.30 WITA.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AHMAD JABERANI Bin DABRI pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Desa Marampiau Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di warung Saksi AYU SANTIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau atau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, telah “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” terhadap korban atas nama (Alm) MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) AINI yang telah meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA  terdakwa AHMAD JABERANI Bin DABRI langsung menghampiri korban sdr MUHAMMAD ARSYAD yang mana terdakwa berdiri di belakangnya kemudian terdakwa berkata “lama kah sudah di sini” setelah itu korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “lama sudah saya di sini sebentar lagi saya pulang” dan terdakwa berkata “ayo kita sama-sama pulang,kamu kaya gini ajakah terus” dan sambil mengusap muka korban sdr MUHAMMAD ARSYAD setelah itu korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “saya tidak suka di pegang kaya gini” dan terdakwa berkata “kita bertemankan” dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD berkata “aku munyak nah” (aku kesal) kemudian korban sdr MUHAMMAD ARSYAD beranjak pergi kedalam warung yang mana korban sdr MUHAMMAD ARSYAD mengambil senjata tajam jenis keris dan terdakwa ingin menghampiri korban sdr MUHAMMAD ARSYAD ke dalam warung akan tetapi terdakwa bertemu di Tengah jalan dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD langsung menusukkan senjata tajam jenis keris kearah dada sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan pada saat berdiri dan terdakwa juga berdiri berkata “kenapa sad” sambil mundur dari korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD menusukkan lagi senjata tajam jenis keris kearah dada sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa peluk korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan terdakwa gigit di bagian bahu sebelah kanan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD sambil merebut senjata tajam jenis keris yang di pegang korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan terdakwa mengambil senjata tajam jenis keris tersebut lalu terdakwa menusukkan senjata tajam jenis keris ke bagian perut 1 (satu) kali dan bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu di rebut lagi oleh korban sdr MUHAMMAD ARSYAD senjata tajam jenis keris dan menusukkan kepada terdakwa ke arah dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa mengambil senjata tajam jenis pisau yang mana sebelumnya terdakwa taruh di tempat tumpukan mie setelah itu terdakwa menusukkan senjata tajam jenis pisau di bagian perut sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat terdakwa mencabut atau menarik senjata tajam jenis pisau dan mengenai luka goresan perut korban sdr MUHAMMAD ARSYAD dan korban sdr MUHAMMAD ARSYAD menusukkan senjata tajam jenis keris akan tetapi tidak sampai mengenai tubuh terdakwa dan terdakwa juga menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban sdr MUHAMMAD ARSYAD mengenai luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan setelah itu terdakwa menusukkan lagi ke arah gulu sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban sdr MUHAMMAD ARSYAD terkapar di teras warung tersebut dan kemudian terdakwa menusukkan lagi senjata tajam jenis pisau ke arah paha sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa di bawa ke puskesmas Baringin oleh sdr MUHAMMAD HAPI dan sdr MUHAMMAD RIJALI RAHMAN.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi atau kabar bahwa ada masyarakat yang berkelahi di Warung saksi AYU SANTIA, sdr Saksi ARIF RAHMAN Bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi tempat tersebut dan mendapati korban sdr MUHAMMAD ARSYAD tergeletak di teras warung sdr saksi AYU SANTIA dengan berlumuran darah dan kondisi korban sdr MUHAMMAD ARSYAD masih bernafas, kemudian saksi ARIF RAHMAN Bersama anggota kepolisian lainnya membawa korban ke puskesmas, namun korban sdr MUHAMMAD ARSYAD saat sampai di Puskesmas telah dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 372/ Pusk.Brg/TU.V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Riana Ulpah dokter pada Puskesmas Baringin, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka :
  • Luka terbuka pada bagian perut sebelah kiri dengan panjang ± 3 cm dan dalam ± 5 cm, tampak sebagian organ usus keluar dari perut;
  • Luka terbuka di perut bagian tengah dengan panjang ± 3 cm lebar ± 0,5 cm;
  • Luka gores di pinggang sebelah kiri dengan panjang ± 4 cm;
  • Luka terbuka terbuka di leher sebelah kiri dengan panjang ± 2 cm;
  • Luka terbuka pada tangan sebelah kanan dengan panjang ± 4 cm;
  • Luka terbuka di dada sebelah kanan dengan lebar ± 3 cm dan dalam ± 1 cm;
  • Luka terbuka pada paha sebelah kanan bagian belakang dengan panjang ± 3 cm dan dalam ± 3 cm;
  • Luka terbuka pada paha sebelah kanan bagian depan dengan panjang ± 1 cm dan lebar ± 0,5 cm;
  • Luka bekas gigitan pada bahu sebelah kanan.

Pada korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka dan Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat atau otopsi pada mayat.

  • Bahwa berdsarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 580/Pkm.Brg/Ket.Kem/TU.V/2024 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Baringin dan ditandatangani oleh dr. Riana Ulpah pada tanggal 24 Mei 2024, menerangkan bahwa Telah Meninggal Dunia sdr. MUHAMMAD ARSYAD Bin (Alm) AINI, tempat taggal lahir Sungai Rutai 01 Juli 1993, usia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki,   status pelajar/mahasiswa, alamat di Desa Sungai Rutai RT/RW.005/003 Kecamatan Candi Laras Sealatan, Kabupaten Tapin. Pasien Meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Baringin pada tanggal 24 Mei 2024 tepatnya pukul 01.30 WITA.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 3  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya