Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Rta 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Toni Bin Ardin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/O.3.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Toni Bin Ardin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TONI Bin ARDIN pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Café Jogja yang berkedudukan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Rantau berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang di ketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa yang berkeinginan membeli mobil murah mendapat informasi dari Facebook bahwa saksi Aris Wibowo Bin Nitiono bisa mencarikan mobil murah sehingga pada tanggal 28 Desember 2023 saksi Aris Wibowo Bin Nitiono mengatakan menjual mobil Daihatsu Sigra Type R tahun 2018 warna putih dan mengirimkan fotonya sehingga terdakwa menanyakan harga mobil tersebut dan di jawab seharga Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).

Mendapat informasi harga mobil tersebut karena setahu saksi, mobil Daihatsu Sigra Type R tersebut di pasaran seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat dan menanyakan apakah mobil tersebut tidak bermasalah dengan hukum, dan saksi Aris Wibowo Bin Nitiono menyakinkan terdakwa bahwa mobil tersebut aman, tidak bermasalah dengan hukum, sehingga terdakwa tergiur dengan harga tersebut dan mempertimbangkan bahwa mobil tersebut menggunakan plat KT (plat Kendaraan Provinsi Kalimantan Timur) maka terdakwa menyetujui membeli mobil tersebut.

Bahwa terdakwa menemui saksi Aris Wibowo Bin Nitiono yang saat itu bersama saksi Nobertus Kuriaean Alias Nawan anak dari Paulus Liung (Alm) dan saksi Andri Wahyudi Alias ANDRE Bin TAMAD (Alm) di Café Jogja yang berkedudukan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan langsung menyerahkan uang Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan uang hutang dari Bank BRI.

Bahwa terdakwa seharusnya mengetahui atau setidak-tidaknya patut mobil tersebut merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan dengan cara mengecek kelengkapan surat-suratnya terlebih dahulu akan tetapi terdakwa tergiur harga mobil yang murah dan dibohongi oleh saksi Aris Wibowo Bin Nitiono yang mengganti Plat mobil dari kode DA menjadi kode KT sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian saksi korban M. Rasyid Bin Baseri kurang lebih Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya