Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.Agil Ratna Dila
A Rijani Als Itik Bin H. Abdul Jalil Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-591/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A Rijani Als Itik Bin H. Abdul Jalil Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa A. RIJANI Als ITIK Bin H. ABDUL JALIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024  sekitar pukul 15.00  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Darusalam Rt. 10 Rw. 03 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (tepatnya di depan Toko Handphone Randy Flash) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya