Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2.ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Burhanudin Nurwahyudi Bin Toto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
2ARIYANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Burhanudin Nurwahyudi Bin Toto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HBurhanudin Nurwahyudi Bin Toto
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

         Bahwa ia Terdakwa BURHANUDIN NURWAHYUDI Bin TOTO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok B Desa A. Yani Pura Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin (tepatnya di kontrakan Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR yang mana Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi rumah kontrakan Terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah toples yang dalam nya terdapat Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pack kertas linting, 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam dan 1 buah tas warna hitam yang ditemukan diatas meja rumah Terdakwa Terdakwa. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 februari 2024 Saksi MUHAMMAD RAMADHANI menghubungi Terdakwa untuk menitip membeli narkotika jenis ganja sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 Skj 21.00 Wita Terdakwa  menghubungi Sdr NASI NGALAM untuk memesan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian pada hari hari rabu 28 Februari 2024 Sdr NASI NGALAM memberi tahu kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut sudah sampai di tempat Saksi MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN. Selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut kerumah Saksi MUHAMMAD SOFYAN, S.I.Kom Bin FIKHAN RIDUAN. Lalu pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 Skj 17.00 Wita Terdakwa mengantarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket ke Warung makan tempat Saksi MUHAMMAD RAMADHANI bekerja yang mana ganja yang dibeli tersebut untuk dipakai sehari-hari;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • Narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 001/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 9,49 (sembilan koma empat puluh sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah toples;
  • 1 (satu) pack kertas linting;
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0279, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA:

         Bahwa ia Terdakwa BURHANUDIN NURWAHYUDI Bin TOTO pada hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Blok B Desa A yani pura kecamatan Binuang kabupaten Tapin (tepatnyakontrakan Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapin melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR yang mana Saksi MUHAMMAD RAMADHANI Bin KASPUL ANWAR mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi M. DENY ADITYA, saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH beserta anggota Satresnarkoba Polres Tapin menindaklanjuti dengan mendatangi rumah kontrakan Terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah toples yang dalam nya terdapat Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) pack kertas linting, 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam dan 1 buah tas warna hitam yang ditemukan diatas meja rumah Terdakwa Terdakwa. Atas dasar hal tersebut Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi;
  • Bahwa pada penangkapan Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
  • Narkotika jenis ganja yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan No. 001/10846.00/III/2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Rantau, yaitu Ady Candra dan yang selaku menimbang, tertanggal 15 Maret 2024 yaitu tanaman ganja dengan berat bersih 9,49 (sembilan koma empat puluh sembilan) gram
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah toples;
  • 1 (satu) pack kertas linting
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas warna hitam
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika jenis ganja selama 1 (satu) tahun 5 (lima)  bulan dan sebelum ditangkap Terdakwa baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut di WC rumah Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memakai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sehari-hari namun terdakwa sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang Kesehatan yang dibuktikan dengan adanya Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0279, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Pengujian Balai Besar POM di Banjarmasin, yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt tertanggal 19 Maret 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang dijadikan contoh dan telah diuji hasilnya adalah mengandung Tanaman Ganja (Positif Tanaman Ganja) Golongan I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : 7.580/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan Zat adiktif/Narkoba terhadap urine BURHANUDIN NURWAHYUDI Bin TOTO yang ditandatangani oleh dr. Agus Ibrahim, Sp.PK selaku  Kepala Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul, dengan hasil pemeriksaan tes skrining (screening test) Narkoba :

No

Pemeriksaan

Sampel

Hasil Pemeriksaan

Ket

1

Amphetamine (AMP)

Urine

Non Reaktif

 

2

Methaphetamine (MET)

Urine

Non Reaktif

 

3

THC

Urine

Reaktif

 

4

Morphine/Opiates (MOP)

Urine

Non Reaktif

 

5

Benzodiazepine (BZO)

Urine

Reaktif

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan Nomor : R/0042/V/KA/PB.00/2024/BNNK tanggal 20 Mei 2024 a.n. BURHANUDIN NURWAHYUDI Bin TOTO, dengan di tandatangani secara elektonik oleh AGUS WINARTI, SKM, MPH selaku Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, disimpulkan:
  1. Terdakwa didiagnosa gangguan mental perilaku akibat zat canabinoid (F12) fase ketergantungan dan sudah ada tanda-tanda gejala putus zat;
  2. Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  3. Barang bukti yang ditemukan melebihi ambang batas pemakaian sehari sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2010, maka yang bersangkutan direkomendasikan tetap ditahan di rumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara dibawah naungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta diberikan rehabilitasi rawat inap dengan proses hukum tetap dilanjutkan sampai ke persidangan.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya