Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Muhammad Haris Bin Salimi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 636/O.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Haris Bin Salimi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin SALIMI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kesumagiri RT/RW. 006/002, Kelurahan Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

KEDUA,

 

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin SALIMI pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kesumagiri RT/RW. 006/002, Kelurahan Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita, Ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa didatangi oleh saksi TEGUH PERMANA Bin MASLANSYAH dan saksi M. DENY ADITYA Anggota Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Satresnarkoba Kepolisan Resor Tapin melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaandan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi NOR EFANSYAH.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kantong celana terdakwa sebelah kanan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dikamar terdakwa, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital , 2 (Dua) buah Bundle plastic klip, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan yang ditemukan di dalam plastik warna hitam di dalam tas kecil warna hitam milik terdakwa dan 1 (satu) buah handphone OPPO warna biru yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut renananya akan dijual kembali yang dibeli dari sdr. FAZRI (Dalam Pencarian orang)Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 13/10846.00/Februari/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram. Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 2,30 (dua koma tiga puluh) gram/netto.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0155 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt.,MM, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya