Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2022/PN Rta PT ANTANG GUNUNG MERATUS 1.Ponihar
2.Nuryanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2022/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANTANG GUNUNG MERATUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian SamuelPT ANTANG GUNUNG MERATUS
Tergugat
NoNama
1Ponihar
2Nuryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan pelepasan hak sebagian dengan luas: 1987.88 m2 dari sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 498 tertanggal 05 Mei 1997 dengan Surat Ukur Tanggal 01/04/1997, No. 495/Sem/1997, Luas 3828 m2 yang terletak di Jalan Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT 2 dibayar tunai atau kontan seharga Rp. 49.694.500,-(Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 08 Maret 2018 adalah  sah dan berharga menurut hukum;
  3. Menyatakan sebagian tanah dengan luas: 1987.88 M2 dari sebidang tanah yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 498 tertanggal 05 Mei 1997 dengan Surat Ukur Tanggal 01/04/1997, No. 495/Sem/1997, Luas 3828 M2 yang terletak di Jalan Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, adalah sah menjadi milik PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang tidak memenuhi janjinya atas kesediaanya untuk membantu kepentingan PENGGUGAT dalam mengajukan sesuatu permohonan hak atas objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini, dalam membuat Akta Pelepasan Hak atau Akta Jual Beli atau Akta Penyerahan Hak yang bersifat apapun juga dan selanjutnya membuat Sertipikat dan membalik nama ke dari semula atas nama    TERGUGAT 2 menjadi atas nama TERGUGAT 1 yang kemudian dilakukan pengurusan pelepasan sebagian hak atas tanah hingga pengajuan hak atas tanah atas nama PENGGUGAT seluas bidangan tanah objek yang dilepaskan sebagian hak antara TERGUGAT 1 dengan PENGGUGAT, terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  2. Menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk tunduk terhadap proses atas balik nama dan pelepasan sebagian hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 498 tertanggal 05 Mei 1997 dengan Surat Ukur Tanggal 01/04/1997, No. 495/Sem/1997, luas 3828 m2 yang terletak di Jalan Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama TERGUGAT 2 menjadi atas nama TERGUGAT 1, yang kemudian dilakukan pengurusan pelepasan sebagian hak atas tanah hingga pengajuan hak seluas bidang tanah yang telah dilepaskan sebagian hak TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara A Quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 kepada PENGGUGAT untuk dapat membalik nama dan melakukan pelepasan sebagian hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 498 tertanggal 05 Mei 1997 dengan Surat Ukur Tanggal 01/04/1997, No. 495/Sem/1997, luas 3828 m2 yang terletak di Jalan Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama TERGUGAT 2 menjadi atas nama TERGUGAT 1 yang kemudian dilakukan pengurusan pelepasan sebagian hak atas tanah hingga pengajuan hak seluas bidang tanah yang telah dilepaskan sebagian hak TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara a quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik  nama dan pelepasan sebagian hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 498 tertanggal 05 Mei 1997 dengan Surat Ukur Tanggal 01/04/1997, No. 495/Sem/1997, Luas 3828 M2 yang terletak di Jalan Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dari semula atas nama NURYANTO (perkara A Quo TERGUGAT 2) menjadi atas nama PONIHAR (perkara A Quo TERGUGAT 1 )  yang kemudian dilakukan pengurusan pelepasan sebagian hak atas tanah hingga pengajuan hak seluas bidang tanah yang telah dilepaskan sebagian hak TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT atas nama Perseroan Terbatas Antang Gunung Meratus (perkara a quo PENGGUGAT) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin;
  4. Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
  5. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak