Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa terdakwa YOGI NOVIANTO Bin SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani RT/RW. 004/002, Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 15.20 wita, terdakwa dihubungi sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAM (Dalam Pencarian orang) via telephone untuk menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung menhubungi sdr. SURATMA Alias MBAH REBO via telephone untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Lalu seseorang yang tidak terdakwa kenal disuruh oleh Sdr HENDRI WAHYUDI als CUMAM mengantarkan uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembulan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa. selanjutnya terdakwa kembali menghubingo Sdr SURATMAN als MBAH REBO via telephone dan kemudian terdakwa mendatangi Sdr SURATMAN als MBAH REBO di Kec. Mataraman Kab. Banjar yang sebelumnya pelaku telah mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu kepada Sdr SURATMAN als MBAH REBO melalui akun dana sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai. selanjutnya terdakwa menunggu dipinggir jalan Kec. Mataraman Kab. Banjar kemudian datang seseorang yang mendekati terdakwa dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudaian terdakwa pergi ke Jl. A. Yani Rt. 004 Rw. 002 Ds. Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan menunggu sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAM untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 wita, Ketika terdakwa sedang menunggu sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAM tepatnya di Jl. A. Yani Rt. 004 Rw. 002 Ds. Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan, terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT NAIPOSPOS anak dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM Anggota Kepolisan Polsek Tapin Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Polsek Tapin Selatan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi ZAINUDDIN Bin SURIANI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,25 gram; 1 (satu) kotak rokok merk Naxan Click warna putih ungu; dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 53S warna fantas rainbow lengkap dengan kartu sim nomor 0822-4610-3342. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAMyang dibeli dari sdr. SURATMA Alias MBAH REBO. Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Tapin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 04/10846.00/Januari/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,25 gram (nol koma dua puluh lima). Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.20 (nol koma dua puluh) gram/netto.
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0087 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA,
----------Bahwa terdakwa YOGI NOVIANTO Bin SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. A. Yani RT/RW. 004/002, Desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 00.20 wita, Ketika terdakwa sedang menunggu sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAM tepatnya di Jl. A. Yani Rt. 004 Rw. 002 Ds. Harapan Masa Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan, terdakwa didatangi oleh saksi ALBERT NAIPOSPOS anak dari ALET NAIPOSPOS dan saksi ADI GUNAWAN Bin KARIM Anggota Kepolisan Polsek Tapin Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi peredaran, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah tersebut, kemudian menyikapi hal tersebut Kepolisan Polsek Tapin Selatan melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaan terhadap terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi ZAINUDDIN Bin SURIANI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,25 gram; 1 (satu) kotak rokok merk Naxan Click warna putih ungu; dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 53S warna fantas rainbow lengkap dengan kartu sim nomor 0822-4610-3342. Saat ditanyakan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari sdr. HENDRI WAHYUDI Alias CUMAMyang dibeli dari sdr. SURATMA Alias MBAH REBO. Kemudian terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor kepolisian Tapin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 04/10846.00/Januari/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh BOBBY ADY KRESNA selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT. Pegadaian (Persero) dan selaku Penimbang, dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,25 gram (nol koma dua puluh lima). Terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram guna kepentingan laboratories. Sehingga sisa diduga sabu dengan berat bersih 0.20 (nol koma dua puluh) gram/netto.
- Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Noomr : LHU.109.K.05.16.24.0087 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm,Apt. dengan mengetahui Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin, telah melakukan pemeriksaaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |