Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
2.Erdito Wirajati, S.H.
Jainal Abidin Bin Arbani Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/0.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yusuf Arsa Yoga, S.H.
2Erdito Wirajati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jainal Abidin Bin Arbani Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.30  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024, bertempat pada sebuah rumah yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin tepatnya dirumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  •      Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 18.00Wita Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI berkomunikasi dengan kakak kandungnya atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) yang beralamat di Desa Bawahan Selan, Kec.Mataraman, Kab.Banjar dengan menggunakan Handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diantar ke rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin untuk dijual kembali kepada Sdr.DARI (DPO) dan Sdr.IKIN (DPO);---------------------------------------------------------
  •     Bahwa setelah kakak kandung Terdakwa atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI dirumah milik Terdakwa yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin, kemudian Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dalam 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  •     Bahwa kemudian Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI mengambil 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, sedangkan sisanya telah terjual semua oleh Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI kepada Sdr.DARI (DPO) dan Sdr.IKIN (DPO) dengan memperoleh uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.30  Wita bertempat di Desa Timbung RT.001/RW.001, Kec. Bungur, Kab. Tapin tepatnya dirumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bungur, yang ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Timbangan Digital warna Silver didalam Mesin Cuci milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, selain itu juga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap berupa Boong yang terbuat dari Botol Plastik, 4 (empat) pack Plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Api gas warna ungu dan 1 (satu) buah Pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada sebuah dompet warna biru dengan tulisan “sushi” yang tergantung di paku sela dinding yang terbuat dari seng disekitar WC rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI;-----------------------------------------------------
  •     Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0274 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt/NIP.19911015 2019032 005 selaku Ketua Tim pengujian dimana berdasarkan Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada Pipet Kaca dengan kesimpulan Contoh yang diuji “Positif” mengandung “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  •     Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI tidak memiliki izin yang sah ataupun berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan dalam hal menjadi perantara maupun jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.30  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024, bertempat pada sebuah rumah yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin tepatnya dirumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  •     Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 18.00Wita Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI berkomunikasi dengan kakak kandungnya atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) yang beralamat di Desa Bawahan Selan, Kec.Mataraman, Kab.Banjar dengan menggunakan Handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diantar ke rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin untuk dijual kembali kepada Sdr.DARI (DPO) dan Sdr.IKIN (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
  •      Bahwa setelah kakak kandung Terdakwa atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI dirumah milik Terdakwa yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin, kemudian Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dalam 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  •     Bahwa kemudian Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI mengambil 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, sedangkan sisanya telah terjual semua oleh Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI kepada Sdr.DARI (DPO) dan Sdr.IKIN (DPO) dengan memperoleh uang sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.30  Wita bertempat di Desa Timbung RT.001/RW.001, Kec. Bungur, Kab. Tapin tepatnya dirumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bungur, yang ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Timbangan Digital warna Silver didalam Mesin Cuci milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, selain itu juga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap berupa Boong yang terbuat dari Botol Plastik, 4 (empat) pack Plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Api gas warna ungu dan 1 (satu) buah Pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada sebuah dompet warna biru dengan tulisan “sushi” yang tergantung di paku sela dinding yang terbuat dari seng disekitar WC rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI;-----------------------------------------------------
  •     Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0274 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt/NIP.19911015 2019032 005 selaku Ketua Tim pengujian dimana berdasarkan Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada Pipet Kaca dengan kesimpulan Contoh yang diuji “Positif” mengandung “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  •     Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI tidak memiliki izin yang sah ataupun berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.------------

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

KETIGA

-------Bahwa ia Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 20.30  Wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan Maret 2024, bertempat pada sebuah rumah yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin tepatnya dirumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  •    Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 18.00Wita Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI berkomunikasi dengan kakak kandungnya atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) yang beralamat di Desa Bawahan Selan, Kec.Mataraman, Kab.Banjar dengan menggunakan Handphone untuk memesan Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diantar ke rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin untuk dijual kembali kepada Sdr.DARI (DPO) dan Sdr.IKIN (DPO);------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa setelah kakak kandung Terdakwa atas nama Sdr.ZAINUDIN Bin (Alm) ARBANI (DPO) menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI dirumah milik Terdakwa yang berada di Desa Timbung RT.01/RW.01, Kec.Bungur, Kab.Tapin, kemudian Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dalam 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Sabu dan mengambil 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira habis Maghrib Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bertempat dirumah milik Terdakwa yang berada di Desa Timbung RT.001/RW.001, Kec. Bungur, Kab. Tapin, kemudian sekira pada pukul 20.30 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Anggota Polsek Bungur yang ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Timbangan Digital warna Silver didalam Mesin Cuci milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI, selain itu juga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap berupa Boong yang terbuat dari Botol Plastik, 4 (empat) pack Plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Api gas warna ungu dan 1 (satu) buah Pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu yang disimpan pada sebuah dompet warna biru dengan tulisan “sushi” yang tergantung di paku sela dinding yang terbuat dari seng disekitar WC rumah milik Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun cara Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu sebelumnya sabu tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca kemudian di bakar dengan menggunakan api kecil, selanjutnya pipet yang sudah berisi sabu tersebut di satukan dengan alat penghisapnya, kemudian pipet yang berisi sabu tersebut di bakar lagi dengan menggunakan api kecil sambil bersamaan Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI menghisap alat sabu tersebut;--------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0274 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm,Apt/NIP.19911015 2019032 005 selaku Ketua Tim pengujian dimana berdasarkan Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang melekat pada Pipet Kaca dengan kesimpulan Contoh yang diuji “Positif” mengandung “Metamfetamina” yang termasuk dalam Golongan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 6631/III/2024 tanggal 10 Maret 2024 atas nama JAINAL ABIDIN Bin ARBANI yang ditanda tangani oleh dr.AGUS IBRAHIM,Sp.PK selaku Kepala Instalasi Patologi Klinik dan ditanda tangani oleh ANNA OCTAVIANA,A.Md.,AK selaku Pemeriksa pada Pranata Laboratorium Kesehatan Instalasi Patologi Klinik RSUD Datu Sanggul Rantau dengan hasil pemeriksaan (screening test) terhadap sampel Urine reaktif “Amphetamine (AMP)” dan Metamfetamine (MET)”;-------
  •   Bahwa Terdakwa JAINAL ABIDIN Bin (Alm) ARBANI tidak memiliki izin yang sah ataupun  rekomendasi medis dalam hal penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.--------------

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya