Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohonan seluruhnya.
- Menetapkan/memberi izin kepada pemohon Sukeran yang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sekaligus mewakili kepentingan anak pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa yang bernama MUTIA HUMAIRAH, Tempat Tanggal Lahir : Banjarmasin, 07 Juli 2010,khusus untuk menjual sebidang tanah dengan SHM 17.03.04.05.1.01208 terletak di desa Pualam Sari kecamatan Binuang,kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Untuk keperluan biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari anak .
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara pemohon ini kepada pemohon.
|