Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Rta 2.Novia Kartika Utamie,S.H
3.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Salman Alfarizi Bin Abdullah Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-637/O.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novia Kartika Utamie,S.H
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salman Alfarizi Bin Abdullah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SALMAN ALFARIZI BIN ABDULLAH (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 Sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat Di Jalan Blok D Desa A. Yani Pura, Kec.Binuang Kab.Tapin atau tepatnya di rumah sdr.DENI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Saksi Korban berangkat dari rumahnya menuju rumah sdr.DENI dan pada saat Saksi korban sampai sudah ada terdakwa SALMAN, sdr.FAYAHUL, sdr.RIJAL, sdr.ALEX dan sdr.RIFA’I didalam rumah sambil meminum minuman beralkohol namun sdr.ADIT, sdr.DENI tidak meminum minuman beralkohol begitu juga dengan saksi korban. Kurang lebih 20 menit berada didalam rumah tiba-tiba dalam posisi masih duduk terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari kumpangnya dan senjata tajam tersebut dipegangnya ditangan sebelah kanan sambil berkata “wasi buan kam keluarkan semuaan (pisau kalian semua keluarkan)”, lalu Saksi Korban menyahut “kenapa kam pakai wasi begitu (kenapa kamu pakai pisau seperti itu)”, mendengar itu terdakwa merasa tersinggung dan langsung naik pitam hingga berdiri mendatangi saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis pisau ditangan sebelah kanan, setelah itu terjadi perkelahian antara saksi korban dengan terdakwa SALMAN dan saat berkelahi saksi korban terkena tusukan senjata tajam milik terdakwa SALMAN dibagian bahu sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Kemudian saksi korban membanting terdakwa hingga terjatuh. Selanjutnya saksi korban Bersama sdr.ADIT pergi ke Puskesmas Binuang untuk diberi pertolongan dan diobati karena banyak darah yang mengucur dari paha dan bahu saksi korban.

 

 

  • Bahwa senjata yang digunakan terdakwa saat melakukan penganiayaan yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekitar 31 (tiga puluh satu) cm terbuat dari besi dengan salah satu sisinya tajam dan ujungnya runcing. Hulu pegang terbuat dari kayu berwarna silver dan kumpang terbuat dari kayu berwarna silver (disita didalam perkara lain)
  • Bahwa Saksi korban mengalami 2 mata luka sobek di bagian bahu sebelah kiri dan paha sebelah kanan akibat tusukan dan sabetan senjata tajam milik terdakwa SALMAN sehingga saksi korban harus dioperasi dan dijahit agar lukanya cepat membaik. Akibatnya saksi korban tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaannya dan saat ini saksi korban terus melakukan rawat jalan untuk mengobati luka yang dideritanya.
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM UPTD PUSKESMAS BINUANG  Nomor : 455/800/024/TU/PKM.BNG/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan ditandatangani dr.AGUS RAMADHAN sebagai dokter pada pusat Kesehatan Masyarakat Binuang, bahwa terhadap seorang lakilaki berumur 26 tahun bernama AHMAD YAMIN Bin H.NURHUDAINI (Alm) telah dilakukan pemerikasaan luar  yang pada hasil pemeriksaannya disimpulkan bahwa:

Dada/Punggung

:

  • Ditemukan luka tusuk dibagian bahu belakang kiri, luka tidak tembus ukuran panjang ± 2 cm dan lebar ± 0,5 cm

Anggota gerak bawah

:

  • Ditemukan luka tusuk tidak tembus dibagian pangkal paha kanan ukuran panjang ±3cm dan lebar ±0,5cm

 Yang dimana pada kelainan tersebut tidak menyebabkan kematian

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya