Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Abdul Muthalib Nor Bin M. Zainudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/O.3.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Muthalib Nor Bin M. Zainudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUTHALIB  NOR Bin M. ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di perkebunan sawit pondok hujan Blok S 44 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni, “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada pukul 12.00 Wita saksi SUJAKA RAMADHANI Bin NGADIRAN melihat Terdakwa yang juga sebagai karyawan PT. HCT mengamuk di perumahan karyawan PT. HCT dengan membawa senjata tajam jenis golok lengkap dengan kompang terbuat dari kayu warna kuning dan terdapat tali berwarna putih serta hulu pegangan terbuat dari kayu warna kuning panjang sekitar 40 (empat puluh) cm dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kompang warna kuning dan hulu pegangan warna kuning dengan panjang sekitar 12 (dua belas) cm. Selanjutnya saksi SUJAKA RAMADHANI melaporkan ke bagian keamanan bahwa ada karyawan yang mengamuk dan membawa senjata tajam.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.30 Wita saksi DARLIANSYAH Bin DARMAWI AMIN (Alm) bersama dengan Saksi MUHARI Bin TAMADJI melakukan pencarian terhadap Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa terlihat di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di perkebunan sawit pondok hujan Blok S 44 PT. HCT. Kemudian para Saksi menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang disimpan oleh Terdakwa di dipinggang bagian kiri dengan ikatan tali sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris disimpan oleh Terdakwa di dalam tas selempang yang dibawanya. Adapun saat ditangkap pada mulut Terdakwa tercium bau alkohol. Atas dasar hal tersebut, Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Tapin Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa bukan merupakan benda pusaka dan tidak memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya