Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia, Terdakwa HERMAN WIYONO Bin SUWITO pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 14.10 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Bumbun Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakni “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Skj. 14.00 WITA Terdakwa sedang di jalan untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian tidak sengaja Terdakwa bertemu dengan Sdr. UTUH (DI DALAM BERKAS PERKARA LAIN) di pinggir jalan Transad Kec. Binuang Kab. Tapin kemudian Terdakwa mengatakan ke Sdr. UTUH “TUH ADA SABU KAH” jawab Sdr. UTUH “ADALAH DUITNYA” lalu Terdakwa menjawab “ADA IN DUITNYA KU TF”, kemudian Terdakwa langsung mentransfer uang ke Sdr. UTUH sebesar Rp. 200.000,- ke akun DANA milik Sdr. M. KHAIRANI Als UTUH
dengan nomor tujuan 081249368326 , kemudian Terdakwa menunggu Sdr. UTUH di rumah Terdakwa sekitar 15 menitan, lalu datang Sdr. UTUH mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke rumah Terdakwa di Desa Ayani Pura Blok H Kec. Binuang Kab. Tapin;
- Bahwa kemudian ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor pengirim 082154015299 ke nomor tujuan milik Terdakwa dengan nomor penerima 082155630638 hendak membeli narkotika jenis sabu, “SANAK ANU KAN PANG AKU TANGGUNG’, kemudian Terdakwa menjawab “BUKTI TF Y LAH’, lalu seseorang yang tidak dikenal tersebut mengirimkan bukti Top Up GoPay sebesar Rp.250.000,- ke akun Gopay milik Terdakwa dengan nomor tujuan 082155630638, kemudian percakapan selanjutnya seseorang tidak dikenal tersebut mengirimkan pesan melalui Whatsapp “AKU TURUN”, lalu terdakwa menjawab “OKE D MESJID HJ LAH KAYAK TADI”;
- Bahwa kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. UTUH, kemudian Sdr. UTUH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa membungkus dengan kertas bungkus rokok, selanjutnya Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa sebelah kanan lalu Terdakwa pergi untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal namanya;
- Bahwa selanjutnya 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di tanah mejid Desa Bumbun Kec. Binuang Kab. Tapin Oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut;
- Bahwa setelah barang bukti yang ditemukan disita dan dilakukan penimbangan, bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10846.00/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 adalah seberat 0.23 gr yang kemudian disisihkan seberat 0,01 gr untuk dilakukan pengujian yang mana berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.06.24.772 tanggal 13 Juni 2023 disimpulkan bahwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, Terdakwa HERMAN WIYONO Bin SUWITO pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 14.51 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Bumbun, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana yakn “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Skj. 17.00 WITA di Desa Bumbun Kec. Binuang Kab. Tapin tepatnya di pinggir jalan telah dilakukan penangkapan Terdakwa atas nama HERMAN WIYONO Bin SUWITO dengan beberapa barang bukti yang ditemukan yakni 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok, 1 buah handphone merk Oppo warna gold, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No. Pol. DA 3015 KP;
- Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Skj. 14.50 WITA di Desa Bumbun Kec. Binuang, seseorang tidak dikenal menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan nomor pengirim 082154015299 ke nomor tujuan milik Terdakwa dengan nomor penerima 082155630638 untuk memesan narkotika jenis sabu , “SANAK ANU KAN PANG AKU TANGGUNG”, kemudian Terdakwa menjawab “BUKTI TF Y LAH”, selanjutnya seseorang tidak dikenal tersebut mengirimkan bukti Top Up Gopay sebesar Rp.250.000 dengan nomor tujuan milik terdakwa yaitu 082155630638, kemudian percakapan selanjutnya seseorang tidak dikenal tersebut mengirimkan pesan melalui Whatsapp “AKU TURUN”, lalu terdakwa menjawab “OKE D MESJID HJ LAH KAYAK TADI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. UTUH, kemudian Sdr. UTUH menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa bungkus dengan kertas bungkus rokok, selanjutnya Terdakwa simpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana Terdakwa sebelah kanan lalu Terdakwa, kemudian pergi untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal namanya;
- Bahwa kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di tanah parkiran mejid Desa Bumbun Kec. Binuang Kab. Tapin oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut untuk ke rumah teman Terdakwa;
- Bahwa setelah selesai dari rumah teman Terdakwa dan ketika dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, Terdakwa dihentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian resort Tapin;
- Bahwa selanjutnya anggota kepolisian mengintrogasi Terdakwa dan menanyakan dimana Terdakwa meletakkan sabu yang akan dijual, kemudian Terdakwa memberitahu dan menunjukkan tempat Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu di tanah parkiran masjid di Desa Bumbun, Kec. Binuang, Kab. Tapin, kemudian ditemukan lah kertas bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tempat tersebut;
- Bahwa setelah barang bukti yang ditemukan disita dan dilakukan penimbangan, bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10846.00/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 adalah seberat 0.23 gr yang kemudian disisihkan seberat 0,01 gr untuk dilakukan pengujian yang mana berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.06.24.772 tanggal 13 Juni 2023 disimpulkan bahwa mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |