Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Rta Watam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Watam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti / merubah akta kelahiran anak laki – laki pemohon tersebut sebagaiman tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor 6305-LT-25042024-0009 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kabupaten Tapin tanggal 25 April 2024 atas nama Watam, lahir Di Salam Babaris, 15 Desember 1981, anak ke Tiga Laki – laki dari seorang ayah dan ibu bernama KARJO dan TAREN menjadi Wartam lahir Di Salam Babaris, 15 Desember 1981 anak ke Tiga Laki – laki dari seorang ayah dan ibu bernama KARJO dan TAREN
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan pengadilan Negeri Rantau tersebut yang telah berkekuatan hokum tetap kepada pejabat pencatatan sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama anak yang dilakukan oleh pemohon dan dicatatkan perubahan nama anak tersebut dalam register yang berlaku untuk itu
  4. Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak