Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa A. RIJANI Als ITIK Bin H. ABDUL JALIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Darusalam Rt. 10 Rw. 03 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin (tepatnya di depan Toko Handphone Randy Flash) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |