Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Johan Wibowo, S.H.
1.Dardiansyah Bin H. Angkir Alm.
2.Hairil Anwar Bin Rumsyah Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-864/O.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Johan Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dardiansyah Bin H. Angkir Alm.[Penahanan]
2Hairil Anwar Bin Rumsyah Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) bersama – sama dengan terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Simpang Paku Desa Sungai Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Sdr. SUPIAN (DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) menyuruh terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli minyak dan makan setelah itu mengambil uang nya kepada teman terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) yang memiliki hutang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Pal 6 Banjarmasin. Setelah menerima uang tersebut terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) menyuruh terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu yang selanjutnya terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) langsung menuju rumah Sdr. SUPIAN (DPO) yang berada di Simpang Paku Desa Sungai Kabupaten Banjar. Sesampainya di rumah Sdr. SUPIAN (DPO) terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada Sdr. SUPIAN (DPO) sebanyak 1 kantong narkotika jenis sabu dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun baru dibayar sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk sisa nya akan dibayar setelah narkotika jenis sabu nya laku terjual. Atas hal tersebut terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) menghubungi terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) dan terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) menyetujui untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. SUPIAN (DPO) yang selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) kerumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) yang berada di Jl, Irigasi Haruban RT.004/RW.002 Kelurahan Binuang Kab. Tapin dan ternyata sudah dipecah menjadi 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dan sisa nya di konsumsi bersama.
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat saksi M. DENNY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA dari Sat Narkoba Polres Tapin melakukan penggeledahan di rumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) yang berada di Jl, Irigasi Haruban RT.004/RW.002 Kelurahan Binuang Kab. Tapin dan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam1 (satu) bungkus kotak rokok pin bold yang disimpan dibawah lemari kamar tidur dan 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu), 1 (satu) buah bong, (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam milik terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm), 1 (Satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna hitam milik terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) yang mana pada saat penggeledahan terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) dan terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) sedang berada dirumah tersebut yang mana juga mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) selanjutnya masing-masing terdakwa diamankan ke POLRES Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/10846.00/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 3.94 Gram, dikurangi berat plastik klip 2,72 Gram (16 buah plastik klip), dikurangi 0,16 Gram (0,01 gram x 16 buah plastik klip) untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 1,06 Gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.05.24.488 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0447 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) bersama – sama dengan terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jl. Irigasi Haruban Rt.004 Rw.002 Kec. Binuang Kab. Tapin tepatnya di rumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita berdasarkan informasi dari masyarakat saksi M. DENNY ADITYA dan saksi TEGUH PERMANA dari Sat Narkoba Polres Tapin melakukan penggeledahan di rumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) yang berada di Jl, Irigasi Haruban RT.004/RW.002 Kelurahan Binuang Kab. Tapin dan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam1 (satu) bungkus kotak rokok pin bold yang disimpan dibawah lemari kamar tidur dan 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu), 1 (satu) buah bong, (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam milik terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm), 1 (Satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna hitam milik terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) yang mana pada saat penggeledahan terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) dan terdakwa II HAIRIL ANWAR Bin RUMSYAH (Alm) sedang berada dirumah tersebut yang mana juga mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumah terdakwa I DARDIANSYAH Bin H. ANGKIR (Alm) selanjutnya masing-masing terdakwa diamankan ke POLRES Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian Kantor Unit Rantau yang mana berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/10846.00/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit ADY KRESNA diperoleh bahwa berat kotor 3.94 Gram, dikurangi berat plastik klip 2,72 Gram (16 buah plastik klip), dikurangi 0,16 Gram (0,01 gram x 16 buah plastik klip) untuk disisihkan ke Laboratorium sehingga berat bersih 1,06 Gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa, berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin perihal Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga Nomor: PP.01.01.17A.05.24.488 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepla BBPOM Banjarmasin Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. yang dilampirkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0447 LP (Pro Justitia) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. yang menyatakan bahwa serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya