Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Rta 1.Ronald Oktha, S.H.
2.Yusuf Arsa Yoga, S.H.
3.Agil Ratna Dila
Muhammad Husyain Nafarin Bin Yusri Alm. Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-483/O.3.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ronald Oktha, S.H.
2Yusuf Arsa Yoga, S.H.
3Agil Ratna Dila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Husyain Nafarin Bin Yusri Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HUSYAIN NAFARI Bin YUSRI (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 03.10 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani, Desa Suato Tatakan Kec. Tapin Selatan Kabupaten Tapin. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantau, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau sejata penusuk, yaitu sebilah senjata tajam jenis herder terbuat dari besi berwarna putih yang ujungnya runcing satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang dengan berbahan kulit dengan panjang kurang lebih 29,5 cm (dua puluh sembilan koma lima centimeter) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan tersebut diatas berawal ketika saksi Novaldi Usmanda A Bin Akhmad Abu Bakar bersama sama dengan saksi Jati Rindra Wibawa Bin Bahrin selaku anggota Kepolisian Resor Tapin pada Unit Resmob Tapin sedang melakukan kegiatan tugas patrol cipta kondisi. Dimana pada saat itu para saksi melihat terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di warung dan melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis HERDER yang disimpan di pinggang sebelah kiri dibalik baju terdakwa. Adapun terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan sebilah pisau senjata tajam jenis Herder, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah pisau senjata tajam jenis herder terbuat dari besi berwarna putih yang ujungnya runcing satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang dengan berbahan kulit dengan panjang kurang lebih 29,5 cm (dua puluh sembilan koma lima centimeter) diamankan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya