Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2024/PN Rta PT.BPR TAPIN SEJAHTERA YADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2024/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR TAPIN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif Rahman HakimPT.BPR TAPIN SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1YADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.275.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor : 1065/1007/875/PT.BPR-CLU/2017 Tanggal 27 November 2017.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Rp. 16.275.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per Tanggal 27 November 2019.
  5. Menghukum Tergugat apabila Penggugat dalam menjual, melelang ataupun memindah tangankan ke pada pihak lain ternyata nilai jualnya tidak mencukupi atas hutang Tergugat maka Penggugat meminta kepada Tergugat untuk segera membayar sisa hutangnya kepada Penggugat secara tunai ataupun melalui dari penjualan aset-aset lain milik Tergugat.
  6. Mengabulkan Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak