Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah akta kelahiran pemohon. tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Nomor 6305-LT-06082025-0003 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Tanggal 06 Agustus 2025 atas nama BASRIAH lahir di Sungai Salai, 05 Juni 1967 Anak ke Dua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama IMI dan HJ. AMAH Menjadi BASRIYAH lahir di Sungai Salai, 01 Juni 1950 Anak ke Dua dari seorang ayah dan ibu yang Bernama IMI dan HJ. AMAH Perkawinannya ayah IMI dan Ibu AMAH belum tercatat di UUD Perkawinan.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas II Rantau tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar perubahan nama pemohon yang dilakukan oleh pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama pemohon tersebut dalam register yang berlaku untuk itu.
- Membebankan biaya perkara pemohon yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon.
|